Selasa, 26 April 2011

AMANAT KAPOLDA SUMSEL DALAM RAKERNIS BID HUMAS POLDA SUMSEL



 

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
SAMBUTAN
PADA ACARA PEMBUKAAN
RAKERNIS FUNGSI HUMAS POLDA SUMSEL TAHUN 2011

TANGGAL, 27 APRIL 2011      

                                                   
ASSALAMUALAIKUM, WR, WB
SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEKALIAN,
YSH. -    WAKAPOLDA SUMSEL
          -    IRWASDA SUMATERA SELATAN,
          -    PARA PEJABAT UTAMA POLDA SUMSEL,
          -    PARA KASUBBAG HUMAS JAJARAN POLDA SUMSEL,
          -    PARA PESERTA RAKERNIS FUNGSI HUMAS YANG SAYA CINTAI   DAN SAYA BANGGAKAN.
PERTAMA-TAMA, MARILAH KITA PANJATKAN PUJI  SYUKUR  KE HADIRAT ALLAH SWT, KARENA ATAS LIMPAHAN RAHMAT DAN KARUNIA-NYA, KITA MASIH DIBERIKAN KESEHATAN, KEKUATAN DAN KESEMPATAN, SEHINGGA DAPAT MENGIKUTI RAKERNIS FUNGSI HUMAS JAJARAN POLDA SUMATERA SELATAN TAHUN 2011
PARA PESERTA YANG BERBAHAGIA,
RAKERNIS FUNGSI HUMAS TAHUN 2011 INI MERUPAKAN RENCANA KERJA TAHUNAN YANG RUTIN DISELENGGARAKAN SETIAP TAHUN, TEMA YANG DIPILIH DALAM RAKERNIS INI IALAH OPTIMALISASI TUGAS KEHUMASAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS POLRI DALAM RANGKA MENDORONG DAN MEMBANGUN KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT MENUJU PELAYANAN PRIMA, TENTUNYA INGIN MENGANGKAT BAHWA TUGAS – TUGAS KEHUMASAN MEMEGANG PERANAN PENTING DALAM SUATU DINAMIKA KEGIATAN ORGANISASI. HUMAS TELAH MENJADI TUMPUAN SEKALIGUS SASARAN BAGI PARA PENYEDIA LAYANAN INFORMASI. DISAMPING ITU HUMAS JUGA MENJADI TUMPUAN ORGANISASI DALAM PENYAMPAIAN KINERJANYA.
SEBAGAIMANA KITA PAHAMI BAHWA SALAH SATU CIRI MASYARAKAT DEMOKRATIS ADALAH ADANYA TRANSPARANSI DAN KEBEBASAN UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI. HAL INI DIMAKSUDKAN AGAR MASYARAKAT DAPAT IKUT SECARA AKTIF MENGONTROL LEMBAGA NEGARA DAN PEMERINTAHAN.
SECARA KONSTITUSIONAL, HAK MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI TELAH DIATUR DALAM UUD 1945 PASAL 8 HURUF (F)  TENTANG KEBEBASAN BERKOMUNIKASI, MENCARI DAN MEMPEROLEH INFORMASI. SELANJUTNYA SECARA OPERASIONAL DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN, UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SERTA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, MEWAJIBKAN SETIAP BADAN PUBLIK UNTUK MEMILIKI SUMBER INFORMASI DAN DOKUMENTASI GUNA MELAYANI MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH INFORMASI. DALAM UPAYA MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIATAS, POLRI SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA PEMERINTAHAN MEMPUNYAI KEWAJIBAN HUKUM UNTUK MELAKSANAKAN DAN MEMPUNYAI KONSEKUENSI HUKUM APABILA TIDAK DAPAT MELAKSANAKAN KEWAJIBAN HUKUM TERSEBUT. OLEH KARENA ITU KITA HARUS MELAKUKAN INSTROPEKSI TENTANG KESIAPAN ORGANISASI, PERSONIL, SISTEM, DUKUNGAN LOGISTIK DAN TEKNOLOGI SERTA PENGANGGARANNYA.
PARA PESERTA RAKERNIS FUNGSI HUMAS YANG SAYA BANGGAKAN.
SEBAGAIMANA YANG DIAMANAHKAN DALAM UNDANG-UNDANG, POLRI MEMILIKI TUGAS POKOK MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MENEGAKKAN HUKUM SERTA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT. SEBAGAI PENGEMBAN FUNGSI PELAYANAN PUBLIK, POLRI DITUNTUT UNTUK MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN YANG PRIMA KEPADA MASYARAKAT DENGAN MENAMPILKAN PELAKSANAAN TUGAS PROFESIONAL, BERMORAL, EFEKTIF, EFISIEN DAN MODERN.
PENILAIAN DAN SOROTAN TAJAM TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS POLRI, TERUS DIBERIKAN MASYARAKAT SEIRING DENGAN BESARNYA HARAPAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT TERHADAP POLRI. MEDIA MASSA YANG BERKEMBANG DAN PENGARUHNYA SANGAT SIGNIFIKAN DALAM BENTUK OPINI PUBLIK JUGA TELAH MEMBERI WADAH DAN RUANG PENILAIAN DAN SOROTAN TERHADAP POLRI SEPERTI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN JABATAN, KORUPSI, TINDAK KEKERASAN DAN PIDANA SERTA PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA. PRAKTEK TERSEBUT, BERDAMPAK PADA CITRA POLRI, SEHINGGA PADA GILIRANNYA AKAN BERDAMPAK PADA KURANGNYA DUKUNGAN MASYARAKAT KEPADA POLRI.

PENCITRAAN TERSEBUT, TIDAK LEPAS DARI PERAN MEDIA MASSA, BAIK CETAK MAUPUN ELEKTRONIK DAN MEDIA ON LINE, SEBAGAI PENYAJI INFORMASI KEPADA MASYARAKAT SEKALIGUS PEMBENTUK OPINI PUBLIK. PERAN MEDIA MASSA TERSEBUT, MENEMPATI POSISI YANG SANGAT PENTING DALAM PENCITRAAN POLRI GUNA MEWUJUDKAN PENCITRAAN YANG POSITIF, POLRI TELAH MEMILIKI PEDOMAN YANG JELAS DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA YANG DITUANGKAN DALAM GRAND STRATEGI POLRI TAHUN 2005 – 2025 YANG DIBAGI DALAM 3 (TIGA) TAHAPAN, YAITU :
1.      TAHAP I TAHUN 2005 – 2009 à TRUST BUILDING
2.      TAHAP II TAHUN 2010 – 2014 à PARTNERSHIP.
3.      TAHAP III TAHUN 2015 – 2025 à STRIVE FOR EXCELLENCE.

GRAND STRATEGI POLRI TERSEBUT MENJADI ARAH DAN KEBIJAKAN YANG TELAH, SEDANG DAN AKAN DIKERJAKAN DALAM PERIODE TAHUN DEMI TAHUN. PADA TAHUN 2011 INI, POLRI MEMASUKI TAHUN KEDUA DALAM TAHAP PARTNERSHIP BUILDING, DIMANA PADA TAHAP INI, DIBUTUHKAN KERJASAMA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT TERHADAP TUGAS-TUGAS POLRI. OLEH KARENANYA, DIPERLUKAN PERLUASAN KERJASAMA DENGAN BERBAGAI LAPISAN MASYARAKAT SEHINGGA TUGAS-TUGAS POLRI YANG SEMAKIN BERAT DAN KOMPLEKS DAPAT DISELESAIKAN SECARA SIMULTAN DAN SINERGIS MENYENTUH SUBSTANSI PERMASALAHAN YANG DIALAMI MASYARAKAT.
KEHADIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TELAH MENEGASKAN BAHWA TERHADAP SEMUA PELAKSANAAN TUGAS POLRI, SECARA TRANSPARAN DAPAT DIIKUTI DAN DIAWASI MASYARAKAT. OLEH KARENANYA, DIPERLUKAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI YANG OPTIMAL SERTA DAPAT DIMANFAATKAN SEBAGAI SARANA PENYAMPAIAN INFORMASI DAN DATA YANG DAPAT MEMBANGUN SERTA MENINGKATKAN DUKUNGAN MASYARAKAT SEHINGGA PADA GILIRANNYA DAPAT MENUMBUHKAN CITRA POLRI YANG POSITIF.
MELIHAT TUNTUTAN MASYARAKAT AKAN INFORMASI YANG SEMAKIN DERAS DAN DILINDUNGI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN, MAKA POLRI HARUS BENAR – BENAR SIAP MENGHADAPI KEWAJIBAN HUKUM TERSEBUT. KITA PERLU MEMBERDAYAKAN STRUKTUR KEHUMASAN POLRI, YANG TELAH ADA SAMPAI TINGKAT POLSEK YANG MENGEMBAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI SEKALIGUS YANG MEMPUBLIKASIKAN KINERJA KEPOLISIAN, SEHINGGA DIPERLUKAN KOORDINASI ANTAR SATUAN FUNGSI / SATUAN KERJA AGAR OPTIMALISASI TERHADAP TUGAS – TUGAS KEHUMASAN DAPAT DICAPAI.
POLRI SEBAGAI BADAN PELAYANAN PUBLIK MEMPUNYAI KEWAJIBAN MENYAJIKAN INFORMASI SECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL YANG TERKAIT DENGAN KINERJA POLRI YANG DIPERLUKAN MASYARAKAT. AGAR INFORMASI YANG DISAJIKAN POLRI SAMPAI KE MASYARAKAT DENGAN BENAR, MAKA PERLU DIDUKUNG OLEH KEBERADAAN MEDIA MASSA. UNTUK ITU PERLU DIJALIN HUBUNGAN YANG BAIK DENGAN MEDIA MASSA. POLRI HARUS SENANTIASA MENINGKATKAN KEMITRAAN / PARTNERSHIP BERDASARKAN HUBUNGAN YANG SALING MENGUNTUNGKAN (SIMBIOSIS MUTUALISME) DI ANTARA POLRI DAN MEDIA.
PARA PESERTA YANG BERBAHAGIA
MELALUI RAKERNIS FUNGSI HUMAS TAHUN 2011 INI, AKAN DISAJIKAN BERBAGAI RAGAM WAWASAN KEHUMASAN YANG AKAN DIBERIKAN OLEH PARA PEMAPAR TENTANG KEHUMASAN, HASIL RAKERNIS INI TENTUNYA DIHARAPKAN DAPAT MENJADI PEDOMAN BAGI PENGEMBAN FUNGSI KEHUMASAN DALAM MENGHADAPI KEBEBASAN INFORMASI PUBLIK. SATUAN FUNGSI DAN SATUAN WILAYAH SEBAGAI SUMBER INFORMASI, DIHARAPKAN AKTIF DALAM PROGRAM PENGEMBANGAN LAYANAN INFORMASI MENSUPORT INFORMASI YANG DIBUTUHKAN OLEH FUNGSI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, HAL INI PENTING SEBAGAI ANTISIPASI JIKA TERJADI SENGKETA INFORMASI.
DISAMPING ITU DIBUTUHKAN PIRANTI LUNAK YANG HARUS DISIAPKAN AGAR DALAM PELAYANAN INFORMASI DAPAT DILAKSANAKAN SECARA CEPAT DAN MUDAH, ANTARA LAIN : SISTEM PENGELOLAAN, MEKANISME PELAYANAN, MEKANISME PENANGANAN SENGKETA , STRUKTUR MAUPUN RINCIAN KERJA PPID DAN MEKANISME INFORMASI DARI SUMBER KE PENGELOLA.
SAYA, MENYAMPAIKAN APRESIASI ATAS PERAN SAUDARA-SAUDARA DALAM MENYAMPAIKAN BERBAGAI INFORMASI TERKAIT DENGAN DINAMIKA ORGANISASI POLDA SUMATERA SELATAN SELAMA INI. PADA KESEMPATAN INI SAYA INGIN MEMBERIKAN ARAHAN DAN PETUNJUK KEPADA PESERTA RAKERNIS FUNGSI HUMAS POLDA SUMATERA SELATAN SEBAGAI BERIKUT :
1.      TINGKATKAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA DALAM MEMBANGUN KEMAMPUAN PUBLIK RELATION ANGGOTA POLRI PADA UMUMNYA DAN PELAKSANAAN TUGAS – TUGAS KEHUMASAN POLRI PADA KHUSUSNYA.
2.      BANGUN IKLIM HUMAS POLRI YANG MENDUKUNG KEBIJAKAN, SISTEM, STRUKTUR, ANGGARAN DAN MENETAPKAN STANDARISASI SISTEM HUMAS POLDA SUMATERA SELATAN YANG LEGITIMATE, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL;
3.      BANGUN KEMITRAAN DAN KERJASAMA DENGAN SEMUA LAPISAN MASYARAKAT, KHUSUSNYA PARA PEMANGKU KEPENTINGAN;
4.      TINGKATKAN KEMAMPUAN MENGHIMPUN DAN MENGOLAH SERTA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI SECARA MERATA, MENYELURUH, CEPAT, TEPAT DAN AKURAT, MUDAH SERTA MURAH MELALUI JARINGAN TERBUKA OLEH MASYARAKAT UNTUK MEMBANGUN KOMUNIKASI DUA ARAH.
5.      WUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI MELALUI MEDIA ON LINE BAGI MASYARAKAT;
6.      PARA KASATWIL AGAR MERESPON DENGAN BAIK TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK INI, KARENA BAIK BURUKNYA DALAM PELAYANAN INFORMASI AKAN MEMPENGARUHI TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP POLRI.

HADIRIN YANG SAYA HORMATI,
SEBELUM MENGAKHIRI SAMBUTAN INI, SAYA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH SERTA PENGHARGAAN KEPADA PANITIA PENYELENGGARA ATAS TERSELENGGARANYA RAKERNIS INI, SAYA BERHARAP MELALUI RAKERNIS INI DAPAT MENAMBAH WAWASAN DAN PENGETAHUAN TENTANG KEHUMASAN SEBAGAIMANA YANG DIHARAPKAN.
DEMIKIAN SAMBUTAN SAYA, SEMOGA ALLAH SWT MEMBERIKAN PETUNJUK DAN LINDUNGAN-NYA KEPADA KITA SEKALIAN DAN APA YANG TELAH KITA LAKUKAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA DAPAT MENJADI AMAL IBADAH KITA, DIHADAPAN-NYA, AMIN.   
DENGAN MENGUCAP BISMILLAH HIROHMANHIROHIM PADA HARI INI RABU TANGGAL 27 APRIL 2011 PUKUL ...... WIB, RAKERNIS FUNGSI HUMAS POLDA SUMATERA SELATAN SECARA RESMI SAYA NYATAKAN ”DIBUKA”.   
SEKIAN DAN TERIMA KASIH,
SELAMAT BERTUGAS,
WASSALAMUALAIKUM, WR, WB
          PALEMBANG,  27 APRIL 2011   
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH
SUMATERA SELATAN


Drs. HASYIM IRIANTO, SH
INSPEKTUR JENDERAL POLISI

1 komentar:

  1. DIMAPOLRES MUARAENIM, DENGAN KAPOLRESNYA AKBP BUDI SURYANTO SERTA KASAT RESKRIMNYA AKP JOKO JULIANTO, SERTA BEBERAPA ANGGOTA POLISI LAINNYA, BERLAKU AROGAN. KARENA MELARANG WARTAWAN UNTUK MELIPUT, MEREKAM DAN MENGAMBIL GAMBAR DI MAPOLRES MUARA ENIM, HARUS SEIZIN DARI KAPOLRESNYA.

    BalasHapus